LKPD dan hasil Reviu LKPD Kab. Kutai Barat di serahkan secara langsung oleh Bupati Kutai Barat Bapak FX. Yapan, SH dan didampingi oleh Kepala BKAD Kab. Kutai Barat kepada Kepala Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur pada hari Jumat 29 Maret 2019 di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Samarinda.
LKPD yang disampaikan kepada BPK tersebut oleh BPK akan dijadikan bahan/dokumen untuk melakukan pemeriksaan LKPD. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK harus memberikan pendapat (opini). Adapun opini yang diberikan adalah salah satu dari 4 macam opini yaitu :
- Tidak Wajar
- Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer)
- Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini yang terakhir ini merupakan opini yang sangat diharapkan oleh setiap pemerintah daerah maupun pusat. Kenapa ? Karena laporan keuangan yang dinilai WTP oleh BPK merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel, meskipun hal itu belum menjamin bahwa tidak adanya unsur tindak pidana korupsi atau perbuatan yang merugikan keuangan daerah/negara dalam pelaksanaannya. Atau dengan kata lain, indikasi perbuatan korupsi itu tetap ada meskipun laporan keuangannya mendapat opini WTP.
Sebelum diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Pemerintahan Daerah Kutai Barat harus melakukan reviu atas Laporan Keuangan dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan. APIP yang dapat melakukan reviu atas LKPD yaitu Inspektorat Daerah Kab. Kutai Barat untuk LKPD Kabupaten Kutai Barat.
Reviu atas LKPD Kab. Kutai Barat dilakukan di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 01 Maret s/d 28 Maret 2019 oleh Tim Reviu Inspektorat yang diketuai oleh Novita Ary Sandi, SE., MM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, mewajibkan APIP untuk Reviu atas Laporan Keuangan Daerah untuk meyakinkan keadaan informnasi yang di sajikan.
Konsep Reviu yaitu penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi aparat pengawasan intern untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai SAP.
Harapan kita mudah-mudahan LKPD Kab. Kutai Barat tahun 2018 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke – 4 (empat) kalinya. (inspek/ism)