Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat

permintaan data, olah data, kompilasi data responden internal, eksternal dan eksper pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kab. Kutai Barat

 

Survei Penilaian Integritas (SPI) telah dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016, sementara keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Madiun dimulai sejak Tahun 2021. Inspektorat dalam hal ini merupakan mitra kerja KPK yang bertugas mengirimkan data calon responden serta membantu mensosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) kepada ASN maupun masyarakat luas. Sejak Tahun 2022 Inspektorat telah mengupayakan kerjasama lintas Instansi dalam hal publikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) baik melalui surat resmi ke seluruh OPD maupun melalui kanal-kanal media sosial Pemerintah Daerah serta ruang-ruang publik di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Harapannya dengan semakin tersebarnya informasi pelaksanaan survei serta pengemasan publikasi yang informatif, akan meningkatkan partisipasi ASN maupun masyarakat.

Diketahui bahwa SPI yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut dalam rangka untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah. 

SPI dilakukan di 94 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 508 Kabupaten/kota. SPI juga memetakan risiko korupsi pegawai di Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui Survei Elektronik Penilaian Integritas. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. Dalam SPI ini, KPK melibatkan BPS dan Pemda sebagai narahubung teknis kegiatan SPI di daerah.