Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat

Tugas dan Fungsi

Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan  Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2021 pasal 4 ayat (2) tentang Tugas Pokok, fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Dalam rangka penguatan Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintahan Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2023 sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700.1.1/8737/SJ Prihal Penguatan Pengawasan Pemerintah Daerah.

Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat dipimpin oleh seorang Inspektur Daerah, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. (PP No. 72 Tahun 2019)

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat mempunyai Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan tertentu atas penugasan dari Bupati dan / atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan Koordinasi pencegahan tindak pindana Korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS

INSPEKTUR

(1).Inspektur sebagaimana mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, mengarahkan dan mengendalikan serta mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat

(2).Inspektur dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

    • perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    • pengoordinasian pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan;
    • pengoordinasian pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/ atau Gubernur;
    • pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi;
    • pelaporan hasil pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    • penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
    • penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Inspektorat Daerah; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3).Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Inspektur mempunyai rincian tugas:

  • mengoordinasikan penyusunan rencana strategis Inspektorat Daerah berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  • mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Inspektorat Daerah berdasarkan rencana strategis sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
  • menetapkan perjanjian kinerja Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan di lingkungan Inspektorat Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pada Inspektorat Daerah sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Inspektorat Daerah;
  • merumuskan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/ atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  • mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • mengoordinasikan penyusunan bahan koordinasi dengan lembaga/ instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi;
  • menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  • membina Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Inspektorat Daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional;
  • mengoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional serta rencana kebutuhan Jabatan Pelaksana di lingkungan Inspektorat Daerah;
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Inspektorat Daerah guna mengetahui permasalahan yang dihadapi dan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • mengarahkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tercapainya target kinerja Inspektorat Daerah;
  • membina bawahan dengan memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • melaporkan pelaksanaan program Inspektorat Daerah dalam bentuk laporan keterangan pertanggungjawaban Inspektorat Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  • melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan Inspektorat Daerah;
  • mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester, dan laporan keuangan tahunan Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • melaporkan pelaksanaan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan Daerah; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIAT

(1).Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.

(2).Sekretariat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Inspektorat.

(3).Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana, menyelenggarakan fungsi:

  • perencanaan program kesekretariatan, yang meliputi administrasi umum, kearsipan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penataan organisasi dan  tata  laksana,  publikasi dan hubungan masyarakat, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama, penyusunan program, kegiatan, anggaran, dan pelaporan serta pengelolaan keuangan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan tugas kesekretariatan, yang meliputi administrasi umum, kearsipan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penataan organisasi dan tata laksana, publikasi dan hubungan masyarakat, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama, penyusunan program, kegiatan, anggaran, dan pelaporan serta pengelolaan keuangan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal (SPIP) serta pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan, yang meliputi administrasi umum, kearsipan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penataan organisasi dan  tata  laksana,  publikasi dan hubungan masyarakat, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama, penyusunan program, kegiatan, anggaran, dan pelaporan serta pengelolaan keuangan;
  • pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4).Dalam melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai rincian tugas:

    • memberi petunjuk penyusunan rencana strategis Inspektorat Daerah dengan berpedoman pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
    • memberi petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat Daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan;
    • merumuskan penyusunan perjanjian kinerja Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • memberi petunjuk penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan di lingkungan Inspektorat Daerah;
    • mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan urusan kesekretariatan;
    • menyusun kebijakan teknis dibidang kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah;
    • memberi petunjuk penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Inspektorat Daerah;
    • menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kearsipan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penataan organisasi dan tata laksana, publikasi dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Inspektorat Daerah;
    • menyelia penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan kerjasama pengawasan;
    • memberi petunjuk penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Inspektorat Daerah sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    • menyelia pengelolaan keuangan pada Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • memberi petunjuk penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan Inspektorat Daerah;
    • mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) di lingkungan Inspektorat Daerah;
    • mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    • menyelia pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tercapainya target kinerja Inspektorat Daerah;
    • memberi petunjuk penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • memberi petunjuk penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Inspektorat Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah;
    • menyelia pelaksanaan tugas pengawasan dan pelaksanaan pelaporan hasil pengawasan pada Inspektorat Daerah;
    • memberi petunjuk penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    • menyelia penyusunan laporan keuangan Inspektorat Daerah secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku;
    • menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang kesekretariatan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I

(1).Inspektur Pembantu Wilayah I berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspketur.

(2).Inspektur Pembantu I mempunyai tugas merencanakan operasional, membagi tugas dan memberi petunjuk serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah.

(3).Inspektur Pembantu Wilayah I dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
  • perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
  • pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
  • kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya dalam rangka pengawasan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
  • pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4).Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai rincian tugas:

    • menyiapkan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • mengoordinasikan penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • merencanakan operasional, membagi tugas, memberi  petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
    • mengarahkan penyusunan laporan hasil pengawasan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah untuk diproses lebih lanjut sebagai bahan kebijakan Inspektur;
    • mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pengawasan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • melakukan klarifikasi     atas    pengaduan     masyarakat     dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
    • melaksanakan reviu perencanaan penganggaran tahunan PD;
    • melakukan reviu secara berkala atas penyerapan anggaran PD;
    • melaksanakan pemeriksaan internal kinerja pendapatan, keuangan, dan kekayaan Daerah;
    • melaksanakan pendampingan, asistensi, dan fasilitasi pengawasan dibidang pendapatan, keuangan dan kekayaan Daerah;
    • melaksanakan tugas selaku anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) keuangan dan barang milik Daerah;
    • mengatur pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur;
    • mengatur pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • melaksanakan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • menyelia pelaksanaan penyelesaian kerugian negara dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • melaksanakan layanan konsultasi kepada Perangkat Daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah;
    • melaporkan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah I sebagai bahan pertanggung jawaban;
    • menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan Daerah; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II

(1).Inspektur Pembantu Wilayah II berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.

(2).Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas merencanakan operasional, membagi tugas dan memberi petunjuk serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang aparatur dan pemerintahan.

(3).Inspektur Pembantu Wilayah II dalam melaksanakan tugas,menyelenggarakan fungsi:

    • penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah dibidang aparatur dan pemerintahan;
    • perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dibidang aparatur dan pemerintahan;
    • pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang aparatur dan pemerintahan;
    • pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang aparatur dan pemerintahan;
    • kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya dalam rangka pengawasan dibidang aparatur dan pemerintahan;
    • pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dibidang aparatur dan pemerintahan;
    • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu dibidang aparatur dan pemerintahan;
    • penyusunan laporan hasil pengawasan dibidang aparatur dan pemerintahan; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4).Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu II mempunyai rincian tugas:

      • menyiapkan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • mengoordinasikan penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • merencanakan operasional, membagi tugas, memberi  petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dibidang aparatur dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
      • mengarahkan penyusunan laporan hasil pengawasan untuk diproses lebih lanjut sebagai bahan kebijakan Inspektur;
      • mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pengawasan dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • melaksanakan reviu SAKIP Pemerintah Daerah;
      • melaksanakan reviu RPJMD;
      • melaksanakan reviu terhadap KUA-PPAS;
      • melaksanakan reviu terhadap RKPD;
      • melaksanakan evaluasi maturitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
      • melaksanakan monitoring dan evaluasi pembangunan zona integritas;
      • melaksanakan evaluasi penerapan manajemen risiko;
      • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
      • mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kapabilitas APIP;
      • melaksanakan evaluasi SAKIP Perangkat Daerah;
      • melaksanakan pendampingan, asistensi, dan fasilitasi pengawasan dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • mengatur pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur;
      • mengatur pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • melaksanakan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • melaksanakan layanan konsultasi kepada Perangkat Daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang aparatur dan pemerintahan;
      • melaporkan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah II sebagai bahan pertanggung jawaban;
      • menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
      • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang aparatur dan pemerintahan; dan
      • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III

(1).Inspektur Wilayah Pembantu III sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.

(2).Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas merencanakan operasional, membagi tugas dan memberi petunjuk serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang pembangunan dan pelayanan publik.

(3).Inspektur Pembantu Wilayah III dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

    • penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan administrasi  pemerintahan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya dalam rangka pengawasan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • penyusunan laporan hasil pengawasan dibidang  pembangunan dan pelayanan publik; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4).Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai rincian tugas:

    • menyiapkan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • mengoordinasikan penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • merencanakan operasional, membagi tugas, memberi  petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dibidang pembangunan dan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
    • mengarahkan penyusunan laporan hasil pengawasan untuk diproses lebih lanjut sebagai bahan kebijakan Inspektur;
    • mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pengawasan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • melaksanakan peningkatan kapabilitas APIP melalui bimbingan teknis pengadaan barang/jasa (probity advice);
    • melaksanakan kegiatan asistensi/ pendampingan atas pengadaan barang/ jasa dan kegiatan asistensi/ pendampingan lainnya;
    • melaksanakan kegiatan reviu atas penyerapan pengadaan barang/ jasa dan kegiatan reviu lainnya;
    • melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan kegiatan monitoring dan evaluasi lainnya;
    • melaksanakan kegiatan audit berupa audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu;
    • mengatur pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/ atau Gubernur;
    • mengatur pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • melaksanakan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • melaksanakan layanan konsultasi kepada Perangkat Daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang pembangunan dan pelayanan publik;
    • melaporkan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah III sebagai bahan pertanggung jawaban;
    • menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dibidang pembangunan dan pelayanan publik; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV

(1).Inspektur Pembantu Wilayah IV berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.

(2).Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas merencanakan operasional, membagi tugas dan memberi petunjuk serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah dan administrasi pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi.

(3).Inspektur Pembantu Wilayah IV dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

    • penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah dalam rangka pencegahan dan investigasi;
    • perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka pencegahan dan investigasi;
    • pengoordinasian pelaksanaan  pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dalam rangka pencegahan dan investigasi;
    • pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dalam rangka pencegahan dan investigasi;
    • kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya dalam rangka pencegahan dan investigasi;
    • pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
    • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
    • penyusunan laporan hasil pengawasan dalam rangka pencegahan dan investigasi; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4).Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai rincian tugas:

  • menyiapkan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  • mengoordinasikan penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  • merencanakan operasional, membagi tugas, memberi  petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan dan investigasi pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
  • mengarahkan penyusunan laporan hasil pencegahan dan investigasi untuk diproses lebih lanjut sebagai bahan kebijakan Inspektur;
  • mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan investigasi hasil pengawasan;
  • melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  • melaksanakan audit investigasi;
  • melaksanakan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN);
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi LHKPN dan LHKASN;
  • memantau penyelenggaraan strategi nasional aksi pencegahan korupsi (APK);
  • melaksanakan observasi mitra eksternal;
  • melaksanakan inspeksi pungutan liar (pungli);
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi (UPG);
  • melaksanakan pengkajian/forum group discussion (FGD) aspek kecurangan/ ketidakpatuhan;
  • melaksanakan rencana aksi pengendalian/monitoring dan evaluasi pencegahan;
  • melaksanakan penanganan Whistle Blower System (WBS);
  • melaksanakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest);
  • melaksanakan pembangunan Fraud Control Plan (FCP);
  • melakukan pemantauan monitoring centre for prevention (MCP);
  • memberikan keterangan ahli/pendampingan pemberian keterangan ahli;
  • melaksanakan fasilitasi pelaksanaan gelar pengawasan pada bidang pencegahan;
  • melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  • mengatur pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur;
  • mengatur pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya dalam rangka pengawasan dan investigasi;
  • melaksanakan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut pencegahan dan investigasi hasil pengawasan;
  • melaksanakan layanan konsultasi kepada Perangkat Daerah dalam rangka pencegahan dan investigasi dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  • melaporkan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah IV sebagai bahan pertanggungjawaban;
  • menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.