Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat
WORKSHOP APLIKASI SIBIJAK

Inspektorat Kubar (18/21) – Inspektorat Daerah Kutai Barat melakukan kegiatan Workshop Aplikasi SIBIJAK yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kutai Barat dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilaksanakan pada Tanggal 16 & 17 Maret 2021

Dalam Sambutannya Korwas P3A BPKP Perwakilan Kaltim Hendri Mustar, Menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan kapabilitas pengawasan Intern Pemerintah dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor. Serta Memperkenalkan Aplikasi Sibijak Khususnya Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit (PPAK) Kepada APIP kutai Barat.

Acara dihadiri oleh para pejabat struktural yang menjadi tim penilai angka kredit, para auditor,  dan Sekretariat Tim Penilaian Angka Kredit Serta narasumber Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim

Dengan penggunaan Aplikasi SIBIJAK Untuk Penyusunan dan penilaian angka kredit (PPAK) maka diharapkan kedepannya Pengelolaan angka kredit JFA Menjadi Lebih efektif dan efisien.

SOSIALISASI SATUAN BERANTAS PUNGUTAN LIAR

Inspektorat – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui  UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Kutai Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) bertempat di Kecamatan Melak pada hari Senin, 28 September 2019. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Anev Giat Semester I Dan Rencana Giat Semester II Tahun 2019 Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Kutai Barat – Mahakam Ulu

Sosialisasi ini dihadiri Inspektur  Kabupaten Kutai Barat R.B Bely Dj. W, SH., MM., CFrA, Kasat Binmas Polres Kutai Barat Iptu Eko Adrijanto, dan anggota Satgas Saber Pungli Kutai Barat dari Kejaksaan Kutai Barat dan Kodim Kutai Barat.

Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Barat R.B Bely Dj. W, SH., MM., CFrA  selaku narasumber mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat  memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga bisa menjauhkan diri dari segala perbuatan dan sikap yang mengarah ketindak Pidana Korupsi .

Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Bongan

Sosialisasi Saber Pungli sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Bongan dan Kecamatan Jempang pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019.

WTP EMPAT KALI BERTURUT-TURUT

Inspektorat Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk ke Empat kalinya secara berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mulai LKPD tahun 2015.

Penyerahan LHP atas LKPD diserahkan langsung oleh  Kepala  BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Ir. Cornell Syarief Prawiradiningrat, M.M  kepada  Bupati Kutai Barat FX. Yapan, SH pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019  di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, turut mendampingi Sekretaris Daerah Kutai Barat, Asisten III, Inspektur Daerah Kutai Barat dan  Kepala BKAD Kutai Barat.

Penyerahan LHP atas LKPD kepada Sepuluh (10) Pemerintahan Kota/Kabupaten yakni Balikpapan, Bontang, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Paser, Penajam Paser Utara, Mahulu dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur. Sembilan Pemerintah Daerah/Kota berhasil meraih opini WTP  (Wajar Tanpa Pengecualian), kecuali Kabupaten Mahulu meraih posisi WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

RAPAT EVALUASI TRIWULAN I INSPEKTORAT DAERAH KAB. KUTAI BARAT

Rapat Evaluasi Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamis 4 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Barat. Rapat dipimpin oleh Inspektur Daerah R. B Bely Dj. W, SE.,MM dan dihadiri oleh Sekretaris Edy Muhardi, SE   Kassubag dan IRBAN yang ada di lingkungan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Rapat ini membahas beberapa fokus permasalahan:

  1. Penyelesaian Laporan kegiatan Review dan Evaluasi yang telah dilaksanakan pada Triwulan I
  2. Evaluasi pelaksanaan Triwulan I dan perkembangan kegiatan di Sekretariat serta rencana tindak lanjut untuk Triwulan berikutnya

Pada rapat ini, Inspektur Daerah menyampaikan bahwa hasil evaluasi kegiatan Triwulan dibuat dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada Bupati Kutai Barat. (inspek/Ism)

PENYERAHAN LKPD DAN PENYERAHAN HASIL REVIU LKPD

LKPD dan hasil Reviu LKPD Kab. Kutai Barat di serahkan secara langsung oleh Bupati Kutai Barat Bapak FX. Yapan, SH dan  didampingi oleh Kepala BKAD Kab. Kutai Barat kepada Kepala Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur  pada hari Jumat 29 Maret 2019 di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Samarinda.

LKPD yang disampaikan kepada BPK tersebut oleh BPK akan dijadikan bahan/dokumen untuk melakukan pemeriksaan LKPD. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK harus memberikan pendapat (opini). Adapun opini yang diberikan adalah salah satu dari 4 macam opini yaitu :

  1. Tidak Wajar
  2. Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer)
  3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  4. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini yang terakhir ini merupakan opini yang sangat diharapkan oleh setiap pemerintah daerah maupun pusat. Kenapa ? Karena laporan keuangan yang dinilai WTP oleh BPK merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel, meskipun hal itu belum menjamin bahwa tidak adanya unsur tindak pidana korupsi atau perbuatan yang merugikan keuangan daerah/negara dalam pelaksanaannya. Atau dengan kata lain, indikasi perbuatan korupsi itu tetap ada meskipun laporan keuangannya mendapat opini WTP.

 

Sebelum diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Pemerintahan Daerah Kutai Barat harus melakukan reviu atas Laporan Keuangan dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan. APIP yang dapat melakukan reviu atas LKPD yaitu Inspektorat Daerah Kab. Kutai Barat  untuk LKPD Kabupaten Kutai Barat.

Reviu atas LKPD Kab. Kutai Barat dilakukan di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Kutai Barat pada tanggal  01 Maret  s/d 28 Maret 2019 oleh Tim Reviu Inspektorat yang diketuai oleh  Novita Ary Sandi, SE., MM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, mewajibkan APIP untuk Reviu atas Laporan Keuangan Daerah untuk meyakinkan keadaan informnasi yang di sajikan.

Konsep Reviu yaitu penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi aparat pengawasan intern untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai SAP.

Harapan kita mudah-mudahan LKPD Kab. Kutai Barat tahun 2018 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke – 4 (empat) kalinya. (inspek/ism)

BIMTEK PENILAIAN RESIKO

Penilaian resiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh resiko atau potensial resiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, sasaran organisasi yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan teratur.

Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat kerjasama dengan BPKP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknik Penilaian Resiko bagi OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, tanggal 12 s/d 15 Maret 2019 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Inspektorat Daerah Kab. Kutai Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (Empat) hari dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menyebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri/pimpinan lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaran kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP dan Peraturan Badan Pengawas Kuangan dan Pembangunan RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko.

Bimbingan Teknis ini diikuit oleh 12 OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat  dengan Narasumber dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur.  (inspek/ism)

PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN HASIL PENGAWASAN (SIM-HP)

Sendawar, 26 s/d 27 Februari 2019 bertempat di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat diselenggarakan Bimbingan Tekhnis Implementasi Sistem Informasi Manajemen Hasil Pengawasan  (SIM-HP), yang di ikuti oleh operator SIM-HP, Auditor dan IRBAN. Kegiatan tersebut  dibuka oleh Bapak Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui IRBAN I Nopandel, S. Sos., MM dan  dihadiri oleh Tim Pusinfowas dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur Lutfhi dkk  selaku Narasumber.

Aplikasi SIM-HP (Sistem Informasi Manajemen Hasil Pengawasan) adalah sistem aplikasi berbasis komputer dan internet. Dikembangkan secara mandiri oleh BPKP sejak Tahun 2000, alat/aplikasi untuk mengolah  data hasil pengawasan yang meliputi hasil pengawasan berbasis audit  yang bertujuan untuk kemudahan penyajian informasi kepada para stakeholder. Dalam perkembangannya sudah diimplementasikan pada beberapa K/L dan Pemda. (inspek/ism)

PELATIHAN KANTOR SENDIRI

Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) bagi APIP bertempat di Ruang Pertemuan Inspektorat Daerah Kab. Kutai Barat. Kegiatan ini diadakan selama 13 hari.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme APIP dalam bidang pengawasan.

Beberapa kegiatan PKS yang telah dilaksanakan oleh Satgas PKS Inspektorat pada bulan Februari 2019 :

  1. Permenkeu Panduan Reviu APIP dalam rangka Pelaksanaan DAK Fisik 2019
  2. PBJ
  3. PBJ
  4. Pengenalan Fraud dan Perilaku Menyimpang
  5. Audit Investigasi / Pra Perencanaan
  6. Audit Investigasi / Pengelolaan Informasi Awal Kecurangan
  7. Audit Investigatif / Perencanaan Audit Investigatif
  8. Investigatif / Wawancara
  9. Audit Investigasi / Pengumpulan dan Evaluasi Bukti
  10. Audit Investigasi / Pelaporan
  11. Penilaian Angka Kredit
  12. Pedoman Audit PBJ
  13. Probity Audit dan Reviu Audit PBJ
  14. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (inspek/ism)