Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa melalui Pengawasan Terpadu (WASPADU)

Kabupaten Kutai Barat adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Pusat Pemerintahan diKabupaten ini adalah SENDAWAR. Kabupaten Kutai Barat dibentuk berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999 dengan Luas Wilayah  20.385 km2 yang terdiri dari 16 Kecamatan dan 4 Kelurahan Serta 190 Kampung.

Berdasar pada PERMENDAGRI Nomor 73  Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam peraturan ini APIP dituntut untuk dapat mewujudkan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran pengelolaan keuangan desa. Peraturan menteri tersebut telah mengatur pengawasan yang dilakukan oleh APIP, Camat, Badan Permusyawaratan Desa, dan Masyarakat Desa.

Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui tugas Irban 1 Endang Hartini.S.Sos.M.Si sebagai peserta Diklat Kepemimpian Administrator Angkatan 1 Tahun 2024 pada PUSLATBANG KDOD LAN REFORMER  berinisiatif dalam Aksi Perubahan dengan INOVASI untuk Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa melalui Pengawasan Terpadu (WASPADU).

Pengawasan Terpadu (WASPADU) mendapat dukungan penuh dari Bpk. R. B. BELY D.J. W.SE.MM, CFrA, CGCAE Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembanguan Dana Dana Desa BPKP Pusat, Koordinator Pengawas Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan, dan Stakeholder lainnya.

Diharapkan dapat memberikan langkah Preventif atau pencegahan terhadap risiko penyalahgunaan keuangan desa serta bisa menjadi ruang konsultasi atau sebagai bentuk pendampingan dan consulting dari APIP, dengan tujuan :

  1. Memberikan pembimbingan dan konsultansi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Monitoring pengelolaan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
  3. Memberikan langkah pencegahan terhadap risiko penyalahgunaan Keuangan Desa.
  4. Meningkatkan peran Camat dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Implementasi INOVASI WASPADU dalam Tujuan Jangka Pendek dilaksakan pada Kecamatan Sekolaq Darat terhadap 8 / delapan Kampung yaitu terhadap kampung Sekolaq Darat, Sekolaq Muliaq, Sekolaq Oday, Sekolaq Jolek,  Leleng,  Srimulyo, Sumber Bangun, dan Sumber Rejo.

melaui Forum Group Discussion (FGD) Bersama stakeholder dan 16 Camat yang ada di Kabupaten Kutai Barat, dan telah dilaksanakan WASPADU pada 8/delapan Kampung di Kecamaan Sekolaq Darat.

WASPADU yang dilaksanakan oleh APIP Inspektorat, Camat dan Aparat Kecamatan, Seluruh BPK dan Anggotanya yang ada di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat,  seluruh Petinggi dan Aparat Kampung yang ada di Kecamatan Sekolaq Darat dan juga dihadiri oleh OPD Teknis DPMK. Sedangkan Ruang Lingkup WASPADU adalah

  1. Penilaian kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa;
    1. Penilaian kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa;
    1. Penilaian atas  proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa, termasuk konsistensi dengan RKP Desa;
    1. Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa;
    1. Penilaian pengawasan oleh camat; dan
    1. Penilaian pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa

Hasil Pengawasan Terpadu (WASPADU) berupa MATRIK SARAN dan apabila tidak ditindaklanjuti pada tahap evaluasi atau pelaksanaan WASPADU berikutnya maka akan masuk dalam daftar RESIKO.

Sehingga Pengawasan Terpadu (WASPADU) ini selain sebagai pembinaan atau berupa tindakan Preventif atau pencegahan dini juga berguna sebagai Pemetaan RESIKO atau RISK REGISTER terhadap pengelolaan keuangan desa.

WASPADU ini nantinya akan dilaksanakan pada 190 Kampung di 16 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dan untuk Jangka Panjang akan dilaksanakan Pengawasan Terpadu ( WASPADU) secara berkelanjutan, dan Terlaksananya Koneksitas WASPADU dengan SISWASKEUDES.

Diharapkan dengan WASPADU akan terwujud AKUNTABILITAS Pengelolaan Keuangan Desa.