BIMTEK PENILAIAN RESIKO

Penilaian resiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh resiko atau potensial resiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, sasaran organisasi yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan teratur.

Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat kerjasama dengan BPKP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknik Penilaian Resiko bagi OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, tanggal 12 s/d 15 Maret 2019 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Inspektorat Daerah Kab. Kutai Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (Empat) hari dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menyebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri/pimpinan lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaran kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP dan Peraturan Badan Pengawas Kuangan dan Pembangunan RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko.

Bimbingan Teknis ini diikuit oleh 12 OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat  dengan Narasumber dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur.  (inspek/ism)