Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat

Gratifikasi, emang boleh?

 

 

Halo sobat Inspektorat!

Gratifikasi itu tidak diperbolehkan ya sobat!

Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gratifikasi adalah pemberian dalam artian luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara wajib menolak dan memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebagai upaya pencegahan gratifikasi, maka dibentuk unit yang bertugas sebagai pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Susunan keanggotaan UPD terdiri atas:

1.